Kabar gembira bagi warga Kota Surabaya yang ingin mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal. Kini, warga tidak perlu lagi mengurus IMB ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) di Jalan Tunjungan, melainkan bisa langsung ke kecamatan. Hal itu seperti diung kap kan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya Erri Cahyadi, Rabu (15/6). Menurut Erri, pemkot baru saja me ngeluarkan Perwali baru, yakni Perwali No. 58 Tahun 2016 tentang Pengurusan IMB.http://kursrupiah.net/neraca-perdagangan-mei-surplus-usd75-6-juta-rupiah-unggul-38-poin-terhadap-dolar-as/4138/
Di mana dalam per wali tersebut, terdapat sejumlah kemudahan, salah satu nya bangunan di bawah dua lantai tidak lagi menggunakan desain bangunan, melainkan cukup dengan denah dua dimensi. “Jadi sekarang ini sudah nggak pakai desain konstruksi, tapi cukup denah saja. Nah karena sudah cukup mudah, maka bisa langsung diuruskan langsung di kecamatan,” kata Erri.
Dia mengatakan, DCTR mulai hari ini (16/6) mendistribusikan sebanyak 15 unit komputer ke 15 kecamatan. Sistemnya, dua kecamatan yang berdekatan dijadikan satu untuk pengurusan IMB di kecamatan. Lebih lanjut Erri mene gaskan, sistem pengurusan IMB di kecamatan ini sudah bisa diberlakukan mulai minggu depan. Pihak DCKTR akan standby dengan tim dari kecamatan membantu warga untuk mengurus IMB. Warga cukup membawa surat sertifikat tanah, foto kopi KTP, mengisi form permohonan, denah rumah tinggal, dan juga surat penyataan struktur rumah.
Saat ini yang bisa dilakukan pengurusan IMB di kecamatan hanya yang luas maksimalnya adalah 500 meter persegi dan maksimal dua lantai. Sedangkan untuk bangunan tiga lantai, ruko, dan selain rumah tinggal masih harus diurus di UPTSA
Nanti bertahap, tapi kami inginnya yang rumah tinggal di kecamatan lang sung, dalam artian tim bukan hanya me nung gu ada orang yang mengurus IMB, tapi juga jemput bola di rumah rumah untuk menyosiali si kan dan menagih sudah ada IMB atau belum. Kalau belum ada bisa langsung me ngu rus,” kata dia. Disinggung tidak digu nakan e Kios dalam laya nan ini, Erri mene gas kan, sistem
sumber: radar surabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar