Kamis, 16 Juni 2016

mengurus Izin Mendirikan bangunan di surabaya

 Kabar gembira bagi warga Kota Surabaya yang ingin me­ngurus  izin  mendirikan bangunan  (IMB)  rumah tinggal. Kini, warga tidak perlu lagi mengurus IMB ke  Unit  Pelayanan  Ter­padu Satu Atap (UPTSA) di  Jalan  Tunjungan,  me­lainkan bisa langsung ke kecamatan. Hal itu seperti diung kap­ kan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota  Surabaya  Erri  Cah­yadi, Rabu (15/6). Menurut Erri, pemkot baru saja me­ ngeluarkan  Perwali  baru, yakni Perwali No. 58 Tahun 2016 tentang Pengurusan IMB.http://kursrupiah.net/neraca-perdagangan-mei-surplus-usd75-6-juta-rupiah-unggul-38-poin-terhadap-dolar-as/4138/
 Di mana dalam per­ wali tersebut, terdapat se­jumlah kemudahan, salah satu nya  bangunan  di  ba­wah  dua  lantai  tidak  lagi menggunakan desain ban­gunan,  melainkan  cukup dengan denah dua dimensi. “Jadi sekarang ini sudah nggak pakai  desain  kons­truksi,  tapi  cukup  denah saja. Nah karena sudah cukup mudah, maka bisa langsung diuruskan langsung di kecamatan,” kata Erri.
Dia mengatakan, DCTR  mulai  hari  ini  (16/6) mendistribusikan  seban­yak 15 unit komputer ke 15 kecamatan. Sistemnya, dua kecamatan yang ber­dekatan  dijadikan  satu untuk pengurusan IMB di kecamatan. Lebih lanjut Erri mene­ gaskan, sistem pengurusan IMB   di   kecamatan   ini sudah  bisa  diberlakukan mulai minggu depan. Pihak DCKTR akan standby de­ngan  tim  dari  kecamatan membantu  warga  untuk mengurus   IMB.   Warga cukup   membawa   surat sertifikat  tanah,  foto kopi KTP, mengisi form permo­honan, denah rumah ting­gal, dan juga surat penya­taan struktur rumah.
Saat ini yang bisa dilaku­kan  pengurusan  IMB  di kecamatan hanya yang luas maksimalnya  adalah  500 meter persegi dan maksimal dua   lantai.   Sedangkan untuk bangunan tiga lantai, ruko,  dan  selain  rumah tinggal masih harus diurus di UPTSA
Nanti bertahap, tapi kami inginnya yang rumah tinggal di   kecamatan   lang sung, dalam  artian  tim  bukan hanya me nung gu ada orang yang  mengurus  IMB,  tapi juga jemput bola di rumah rumah untuk menyosiali si­ kan dan menagih sudah ada IMB  atau  belum.  Kalau belum ada bisa langsung me­ ngu rus,” kata dia. Disinggung  tidak  digu­ nakan e Kios dalam laya­ nan ini, Erri mene gas kan, sistem

sumber: radar surabaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar